SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus penembakan terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) disebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Pasalnya, menurut Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa kematian enam laskar FPI itu.
Pertama, dua dari enam anggota FPI yang meninggal karena bersitegang dengan aparat kepolisian yang dimulai dari Jalan Internasional, Bekasi Jawa Barat hingga memasuki KM 49 Tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga: Pisah Sambut Polres Metro Tangerang Kota kepada Kombes Pol Deonijiu De Fatima
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pemkab Raja Ampat Lakukan Survei Kepuasan Online
Konteks kedua, Keempat laskar FPI itu dibawa oleh polisi kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Polda Metro Jaya.
Menurut pihak kepolisian, penembakan itu dilakukan karena anggota FPI tersebut melawan dan mengancam keselamatan petugas.
"Terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dikutip dari Antara, Jumat 8 Januari 2021.
Baca Juga: Kematian 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Peristiwa Pelanggaran HAM
Baca Juga: Kekasih Gigi Hadid Rilis MV Terbaru, Thank You Zayn Jadi Trending Twitter