SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Sri Lanka pada Jum'at 8 Januari 2021 bersikeras untuk melakukan kremasi pada semua jenazah Covid-19, termasuk jenazah Muslim, menolak permohonan internasional dan rekomendasi dari para ahli.
Larangan penguburan jenazah pertama kali diterapkan di bulan April 2020 karena kekhawatiran tak berdasar yang berasal dari para biksu Budha yang berpengaruh, mengatakan bahwa mengubur jenazah dapat mencemari air tanah dengan virus.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mengatakan kalau resiko tersebut tidak ada, merekomendasikan penguburan jenazah dan juga kremasi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Vaksin Covid-19 Sinovac Beri Efek Samping Perbesar Alat Kelamin, Tidak Benar
Baca Juga: Sebelum dan Sesudah Vaksinasi Covid-19, Kata Dokter Dirga Persiapkan Hal Ini
Meskipun demikian pemerintah Sri Lanka tetap menolak saran WHO.
"Keputusan ini tidak akan diubah untuk alasan sosial, agama, politis, atau alasan pribadi apapun," kata menteri kesehatan Pavithra Wanniarachchi, menurut pejabat kementerian.
Keputusan itu diumumkan meskipun minggu ini para ahli yang ditunjuk negara telah menjelaskan, di saat kremasi adalah metode paling aman, pemakaman tetap dapat diizinkan asal dengan syarat yang ketat.
Baca Juga: Geser Jeff Bezos, CEO Tesla Elon Musk Jadi Orang Terkaya di Dunia