Kematian 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Peristiwa Pelanggaran HAM

- 9 Januari 2021, 10:06 WIB
Ketua Tim Penyelidikan kasus meninggalnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) M. Choirul Anam (Kiri), anggota Tim Penyelidikan Beka Ulung Hapsara (Kanan) dalam konferensi pers pengungkapan dan laporan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam anggota Laskar FPI, Jumat, 8 Januari 2021.
Ketua Tim Penyelidikan kasus meninggalnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) M. Choirul Anam (Kiri), anggota Tim Penyelidikan Beka Ulung Hapsara (Kanan) dalam konferensi pers pengungkapan dan laporan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam anggota Laskar FPI, Jumat, 8 Januari 2021. /Foto: Pikiran-rakyat.com/Amir Faisol/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI telah mengeluarkan hasil investigasi terkait kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dari investigasi yang dilakukan, Komnas HAM menemukan bahwa pihak Polda Metro Jaya sudah mengerahkan petugas untuk membuntuti Habib Rizieq Shihab.

Menurut Komnas HAM, hal itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait kasus kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret Habib Rizieq.

Baca Juga: Kekasih Gigi Hadid Rilis MV Terbaru, Thank You Zayn Jadi Trending Twitter

Baca Juga: Musisi Filipina, Monty Macalino Jadikan Rosé Blackpink Inspirasi Setelah Membantunya Bangkit

"Bahwa benar pihak Polda Metro Jaya melakukan pengerahan petugas untuk melakukan pembuntutan terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam. Keterangan tertulisnya, Jumat 8 Januari 2021.

Anam mengatakan bahwa hal itu terbukti karena terdapat surat tugas kepada sejumlah anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Desember 2020 untuk membuntuti keberadaan Habib Rizieq.

Selanjutnya, Komnas HAM juga menemukan fakta bahwa ada pihak dari luar kepolisian yang turut melakukan pengintaian mulai dari kawasan Markaz Syariah Megamendung hingga kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Desember 2020.

Baca Juga: Hitler Benar Dalam Satu Hal, Kata Anggota Kongres AS

Baca Juga: Gara-Gara Like Konten Porno, Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x