SEPUTARTANGSEL.COM- Hasil kesimpulan dari Komnas HAM mengenai kematian 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) menyatakan bahwa kematian 4 orang diantaranya sebagai pelanggaran HAM.
Hal ini dikatakan Komnas HAM sebagai kematian unlawfull Killing, yaitu penembakan sekaligus dalam satu waktu tanpa ada upaya lain.
Sehingga Komnas HAM merekomendasikannya sebagai pelanggaran HAM dan agar dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Senjata Api yang Digunakan 6 Laskar FPI Diusut, Berikut 4 Rekomendasinya
Baca Juga: Pisah Sambut Polres Metro Tangerang Kota kepada Kombes Pol Deonijiu De Fatima
Menanggapi kesimpulan Komnas HAM tersebut, Kapolri Idham Azis memerintahkan untuk membentuk tim khusus.
Tim ini akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait bentrok antara anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dan polisi.
“Kapolri, Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, pada Jumat 8 Januari 2021.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pemkab Raja Ampat Lakukan Survei Kepuasan Online