Baca Juga: Kematian 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Peristiwa Pelanggaran HAM
Dalam peristiwa tersebut, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Dan, kematian keempat orang tersebut menurut Komnas HAM keterangannya hanya didapat dari pihak kepolisian.
Tim yang dibentuk terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca Juga: Kekasih Gigi Hadid Rilis MV Terbaru, Thank You Zayn Jadi Trending Twitter
Baca Juga: Musisi Filipina, Monty Macalino Jadikan Rosé Blackpink Inspirasi Setelah Membantunya Bangkit
“Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu,” ucap Argo Yuwono.
Argo juga memaparkan bahwa hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan, anggota laskar FPI membawa senjata yang dilarang oleh UU.
"Selain itu, ada kontak tembak dan benturan fisik dikarenakan ada perlawanan anggota laskar FPI terhadap petugas," tambah Argo Yuwono.
Baca Juga: Hitler Benar Dalam Satu Hal, Kata Anggota Kongres AS