Awas, Mulai 24 Januari Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Segini Dendanya

- 2 Januari 2021, 16:44 WIB
Uji emisi gratis untuk sosialisasi Pergub no 66 tahun 2020
Uji emisi gratis untuk sosialisasi Pergub no 66 tahun 2020 /instagram @dinaslhdki/

SEPUTARTANGSEL.COM- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi dan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

Hal ini sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin mengingatkan Pergub DKI Jakarta Nomor 66/2020 yang ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu telah disosialisasi selama enam bulan setelah ditetapkan. Dan akan dilaksanakan efektif berlaku mulai 24 Januari 2021.

Baca Juga: Meski Sudah Dilarang, Akun Media Sosial Front TV Masih Bisa DiaksesBaca Juga: Innalillahh, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Berduka, Sosok Ini Meninggal Dunia

Dikutip dari instagram @dinaslhdki, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan bagi kendaraan yang melanggar ketentuan batas ambang gas buang.

"Seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi, dan angka ambang batas harus sesuai yang ditetapkan," ujar Syaripudin.

Syaripudin menjelaskan, dalam pergub diatur tentang sanksi disinsentif. 

Baca Juga: Tim Bulu Tangkis China Mengundurkan Diri dari The Asian Leg, Indonesia Diuntungkan

Baca Juga: Ternyata Tidak Semua WNA Dilarang Masuk Indonesia, Golongan Ini Masih Boleh

"Bagi kendaraan tidak layak uji emisi, maka saat pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di lokasi pusat perbelanjaan, akan dikenakan sanksi disinsentif pada tarif tertinggi parkir yang berlaku," terangnya.

Petugas kepolisian juga dapat menjatuhkan sanksi tilang, terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan uji emisi gas buang, dan tidak memenuhi ambang batas emisi.

Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Pemprov DKI Jakarta Belum Izinkan Sekolah Tatap Muka

Dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Dengan adanya penegakan Pergub DKI diharapkan kualitas udara di ibu kota dapat terjaga dengan baik. Buat pemilik kendaraan, baik sepeda motor dan mobil, yang sudah berusia 3 tahun di Jakarta, wajib melakukan uji emisi gas buang ini.***

 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini