Awas, Berkerumun Saat Malam Tahun, Langsung di-Rapid Test dan Hukuman Denda

- 30 Desember 2020, 19:53 WIB
Dirlantas  Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo /Foto: NTMC Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM- Pembatasan kegiatan masyarakat di DKI Jakarta tetap berlaku pada malam Tahun Baru 2021. Hal ini untuk mencegah makin meningkatnya penyebaran virus pada masa pandemi Covid-19.

Kepolisian Daerah Metro Jakarta melarang adanya kerumunan, konvoi dan segala jenis kegiatan yang membuat orang berkumpul di wilayah Ibu Kota. 

Hal ini disebabkan makin meningkatnya penyebaran virus corona di Jakarta dan kondisi rumah sakit yang hampir penuh. Aparat keamanan melakukan segala upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan pada malam Tahun Baru. 

Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, Syekh Ali Jaber: Alhamdulillah

Baca Juga: Gisel Resmi Tersangka Video Syur 19 Detik, Bagaimana Nasib Hubungannya dengan Wijin?

Dikutip Seputartangsel.com dari PMJNews, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meyiapkan beberapa skema untuk mencegah kerumunan pada malam pergantian tahun 2021. 

“Polda Metro jaya bekerja sama dengan Kodam Jaya, Pemerintah Daerah (Pemda)  melakukan berbagai cara agar tidak ada kerumunan pada malam pergantian tahun 2021," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Rabu 30 Desember 2020.

Polda Metro Jaya akan melakukan car free night dan crowd free night di beberapa ruas jalan yang ada di dalam kota Jakarta.

Baca Juga: Polisi Lakukan Pembongkaran Atribut di Markas FPI Petamburan Jakarta Pusat

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x