Tegas! Satpol PP DKI Denda FPI Rp50 Juta Akibat Pelanggaran Prokes di Acara Maulid Nabi

- 15 November 2020, 17:00 WIB
Satpol PP DKI menyambangi Markas DPP FPI di Petamburan, Jakarta Pusat pada Minggu 15 November 2020 untuk melayangkan surat denda administrarif akibat pelanggaran protokol kesehatan.
Satpol PP DKI menyambangi Markas DPP FPI di Petamburan, Jakarta Pusat pada Minggu 15 November 2020 untuk melayangkan surat denda administrarif akibat pelanggaran protokol kesehatan. /Foto: Instagram @satpolpp.dki/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kerumunan massa hingga ribuan orang yang menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020 kemarin, berimbas FPI harus menanggung denda.

Satpol PP DKI Jakarta menyambangi kediaman Habib Rizieq Shihab untuk melayangkan surat denda administrarif.

Habib Rizieq dan panitia acara Maulid dari FPI dikenai sanksi denda administratif karena pelanggaran protokol kesehatan akibat pengumpulan massa hingga ribuan orang.

Baca Juga: Anggota TNI Jadi Korban Begal Sepeda di Bintaro, Tangsel

Baca Juga: Kabar Gembira, Sebentar Lagi Bantuan Subsidi Gaji Bagi Guru Madrasah Non PNS Cair

"Dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan, FPI dikenakan denda akibat pelanggaran prokes acara semalam (Maulid Nabi)," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat menyambangi Sekretariat DPP FPI di Petamburan, Minggu 15 November 2020.

Arifin menegaskan, acara apa pun yang bertentangan dengan protokol Covid-19 bakal ditindak.

Termasuk acara yang digelar oleh ormas maupun perorangan apabila melanggar akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Presiden Turkmenistan Abadikan Anjing Favoritnya dengan Patung Emas Raksasa

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x