SEPUTARTANGSEL.COM - Kerumunan massa hingga ribuan orang yang menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020 kemarin, berimbas FPI harus menanggung denda.
Satpol PP DKI Jakarta menyambangi kediaman Habib Rizieq Shihab untuk melayangkan surat denda administrarif.
Habib Rizieq dan panitia acara Maulid dari FPI dikenai sanksi denda administratif karena pelanggaran protokol kesehatan akibat pengumpulan massa hingga ribuan orang.
Baca Juga: Anggota TNI Jadi Korban Begal Sepeda di Bintaro, Tangsel
Baca Juga: Kabar Gembira, Sebentar Lagi Bantuan Subsidi Gaji Bagi Guru Madrasah Non PNS Cair
"Dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan, FPI dikenakan denda akibat pelanggaran prokes acara semalam (Maulid Nabi)," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat menyambangi Sekretariat DPP FPI di Petamburan, Minggu 15 November 2020.
Arifin menegaskan, acara apa pun yang bertentangan dengan protokol Covid-19 bakal ditindak.
Termasuk acara yang digelar oleh ormas maupun perorangan apabila melanggar akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Presiden Turkmenistan Abadikan Anjing Favoritnya dengan Patung Emas Raksasa