Akibat Acara Habib Rizieq, Anies Baswedan Terancam Satu Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

- 17 November 2020, 12:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Foto: Antara/Ricky Prayoga//

SEPUTARTANGSEL.COM - Kerumunan massa menyusul kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berbuntut panjang.

Setidaknya terjadi kerumunan di saat penyambutan di Bandara Soekarno-Hatta hingga kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Selasa 10 November 2020.

Menyusul kemudian acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor juga menimbulkan kerumunan massa yang menyambutnya, pada Jumat 13 November 2020.

Baca Juga: PSSI Putuskan TC Timnas U-19 Berlanjut di Korea Selatan, Sesuai Harapan Shin Tae-yong

Baca Juga: RUU Otonomi Khusus Papua Diharapkan Menyertakan Soal HIV-AIDS

Terakhir, resepsi pernikahan Najwa Shihab putri Habib Rizieq yang digelar berbarengan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI di Petamburan juga menyebabkan ribuan orang berkerumun.

Rangkaian kegiatan tersebut dinilai telah melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan orang banyak.

Akibatnya, dua petinggi Polri dicopot dari jabatannya. Sedang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menghadapi masalah dan dipanggil pihak kepolisian.

Baca Juga: 5 Rekening ini Tidak Akan Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah Termin II

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x