Jefri Nichol Kena Denda Rp4,2 Miliar, Seret Nama Ibu dan Mantan Manajer Karena Wanprestasi

- 18 Desember 2020, 10:12 WIB
Jefri Nichol kena denda Rp4,2 Miliar karena dianggap Wanprestasi
Jefri Nichol kena denda Rp4,2 Miliar karena dianggap Wanprestasi /Foto: Instagram/@jefrinichol/

SEPUTARTANGSEL.COM- Jefri Nichol, aktor pemeran di film Habibie & Ainun 3 dikenai tuntutan denda sebanyak Rp4,2 miliar karena dianggap wanprestasi. Jefri Nichol dianggap wanprestasi terhadap kontrak perjanjian dengan PT Falcon Picture.

Selain kepada Jefri Nichole, PT Falcon Picture juga menggugat Junita Eka Putri, ibu Jefri Nichol dan mantan manajernya, Baetz Agagon.

Gugatan yang dilayangkan pada 21 Februari 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menganggap Jefri Nichol telah melanggar kontrak dari empat film sejak 1 Juni 2019.  PT Falcon Picture menggugat ketiganya dengan denda sebesar Rp4,2 miliar.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Agar Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud dan Tanpa Mendaftarkan Diri

Baca Juga: Amien Rais Langsung Ingin Temui Jokowi, Ini yang Akan Dibahas

Pada sidang gugatan yang digelar 16 Desember 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PT Falcon Pictures.

Jefri Nichole bersama ibu dan mantan manajernya, yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures dan harus membayar denda sebesar Rp4,2 miliar dan administrasi perkara Rp1.340.000.

Setelah keputusan sidang pada 16 Desember, pengacara Falcon Picture, Debby Astuti, menganggap Jefri Nichol tidak memenuhi keputusan majelis hakim yang inkrah, yang harus ditaati. 

Baca Juga: Kemenag Berikan Dana BSU Rp1,8 Juta untuk Guru PAI Non PNS, Tertarik? Cek Detailnya

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x