"Bagi kendaraan tidak layak uji emisi, maka saat pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di lokasi pusat perbelanjaan, akan dikenakan sanksi disinsentif pada tarif tertinggi parkir yang berlaku," terangnya.
Petugas kepolisian juga dapat menjatuhkan sanksi tilang, terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan uji emisi gas buang, dan tidak memenuhi ambang batas emisi.
Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Pemprov DKI Jakarta Belum Izinkan Sekolah Tatap Muka
Dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
Dengan adanya penegakan Pergub DKI diharapkan kualitas udara di ibu kota dapat terjaga dengan baik. Buat pemilik kendaraan, baik sepeda motor dan mobil, yang sudah berusia 3 tahun di Jakarta, wajib melakukan uji emisi gas buang ini.***