Awas, Mulai 24 Januari Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Segini Dendanya

- 2 Januari 2021, 16:44 WIB
Uji emisi gratis untuk sosialisasi Pergub no 66 tahun 2020
Uji emisi gratis untuk sosialisasi Pergub no 66 tahun 2020 /instagram @dinaslhdki/

"Bagi kendaraan tidak layak uji emisi, maka saat pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di lokasi pusat perbelanjaan, akan dikenakan sanksi disinsentif pada tarif tertinggi parkir yang berlaku," terangnya.

Petugas kepolisian juga dapat menjatuhkan sanksi tilang, terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan uji emisi gas buang, dan tidak memenuhi ambang batas emisi.

Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Pemprov DKI Jakarta Belum Izinkan Sekolah Tatap Muka

Dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Dengan adanya penegakan Pergub DKI diharapkan kualitas udara di ibu kota dapat terjaga dengan baik. Buat pemilik kendaraan, baik sepeda motor dan mobil, yang sudah berusia 3 tahun di Jakarta, wajib melakukan uji emisi gas buang ini.***

 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini