SEPUTARTANGSEL.COM- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi dan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Hal ini sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin mengingatkan Pergub DKI Jakarta Nomor 66/2020 yang ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu telah disosialisasi selama enam bulan setelah ditetapkan. Dan akan dilaksanakan efektif berlaku mulai 24 Januari 2021.
Baca Juga: Meski Sudah Dilarang, Akun Media Sosial Front TV Masih Bisa DiaksesBaca Juga: Innalillahh, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Berduka, Sosok Ini Meninggal Dunia
Dikutip dari instagram @dinaslhdki, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan bagi kendaraan yang melanggar ketentuan batas ambang gas buang.
"Seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi, dan angka ambang batas harus sesuai yang ditetapkan," ujar Syaripudin.
Syaripudin menjelaskan, dalam pergub diatur tentang sanksi disinsentif.
Baca Juga: Tim Bulu Tangkis China Mengundurkan Diri dari The Asian Leg, Indonesia Diuntungkan
Baca Juga: Ternyata Tidak Semua WNA Dilarang Masuk Indonesia, Golongan Ini Masih Boleh