Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Ekonomi Tumbuh 4,5 Persen di 2021, Rizal Ramli: Kalau Ngibul Jangan Keterlaluan
Baca Juga: Gisel Resmi Tersangka Video Syur 19 Detik, Bagaimana Nasib Hubungannya dengan Wijin?
Pembubaran tersebut diputuskan setelah FPI dinilai melanggar ketertiban dan keamanan, serta bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.
Selain itu, isi Anggaran Dasar FPI juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Setidaknya 35 anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme dan 29 di antaranya telah dijatuhi hukuman.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Apresiasi Langkah Hukum FPI: Alasan Pembubaran Layak Dikritisi
Baca Juga: Ini Anggaran Dasar yang Membuat Pemerintah Membubarkan FPI
Sementara 206 anggotanya terlibat tindak pidana lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi hukuman.***