Wakil Ketua MPR Apresiasi Langkah Hukum FPI: Alasan Pembubaran Layak Dikritisi

- 30 Desember 2020, 19:49 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Front Pembela Islam (FPI) telah resmi dibubarkan oleh Pemerintah Indonesia.

Pembubaran disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang sekaligus melarang segala kegiatan FPI karena kini berstatus organisasi terlarang.

Menko Polhukam Mahfud MD berdalih, ormas yang dibentuk saat reformasi itu, dibubarkan karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT sejak 21 Juni 2019.

Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, Syekh Ali Jaber: Alhamdulillah

Baca Juga: Gisel Resmi Tersangka Video Syur 19 Detik, Bagaimana Nasib Hubungannya dengan Wijin?

Ketua DPP FPI sekaligus PA 212 Slamet Maarif enggan berkomentar banyak soal pembubaran FPI.

Slamet berkilah penilaian terhadap pelarangan kegiatan FPI dikembalikan kepada masyarakat dan umat Islam di Indonesia.

“Biarkan rakyat dan umat sendiri yang menilai,” kata Slamet saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Polisi Lakukan Pembongkaran Atribut di Markas FPI Petamburan Jakarta Pusat

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x