Novel Bamukmin Meradang, Sebut FPI Kerap Jadi Korban Malah Dibubarkan Pemerintah

- 30 Desember 2020, 17:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD umumkan pembubarkan FPI yang didampingi sejumlah menteri dan para pejabat setingkat menteri.
Menko Polhukam Mahfud MD umumkan pembubarkan FPI yang didampingi sejumlah menteri dan para pejabat setingkat menteri. /Dok. POLHUKAM RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pembubaran Front Pembela Islam sebagai ormas ditanggapi keras oleh salah satu pentolan FPI.

Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 sekaligus Wasekjen FPI Novel Bamukmin menegaskan pihaknya akan tetap berjuang membela negara dan agama dari pihak-pihak yang merugikan masyarakat sekalipun Front Pembela Islam (FPI) telah dilarang oleh pemerintah.

"Kami tetap berjuang membela negara dan agama dari pengkhianatan para jongos yang tunduk oleh para cukong," kata Novel kepada SEPUTARTANGSEL.COM, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Fadli Zon: Praktik Otoritarianisme dan Pembunuhan Demokrasi

Baca Juga: Ini Anggaran Dasar yang Membuat Pemerintah Membubarkan FPI

Novel mengaku sangat heran mengapa FPI yang kerap menjadi korban justru dibubarkan oleh pemerintah dengan dalih tak memiliki legalitas hukum. Meskipun demikian, Novel menyatakan pihaknya akan tetap berjuang meskipun tanpa organisasi walaupun FPI tidak dianggap keberadaannya.

"Kami yang jadi korban justru kami yang dibubarkan. Namun kami terus berjuang baik ada organisasi atau tidak," kata Novel.

Pemerintah melalui Kemenpolhukam resmi menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang dan segala aktivitasnya dilarang di Indonesia. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi Kementerian/Lembaga Negara yang diteken oleh Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Anggaran Dasarnya Bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2013 Tentang Ormas

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x