Ini Anggaran Dasar yang Membuat Pemerintah Membubarkan FPI

- 30 Desember 2020, 16:04 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers pembubaran ormas FPI, Rabu 30 Desember 2020.
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers pembubaran ormas FPI, Rabu 30 Desember 2020. /Foto: tangkapan layar dari YouTube Kompas TV/

SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah melalui Kemenkumham Mahfud MD hari ini, 30 Desember 2020, resmi mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Salah satu yang mendasari pemerintah melarang aktifitas dan membubarkan FPI adalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Front Pembela Islam (AD/ART FPI) dianggap masih bermasalah.

Pada Poin b atau kedua, isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentnag Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013. 

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Fadli Zon: Praktik Otoritarianisme dan Pembunuhan Demokrasi

Baca Juga: Ini Anggaran Dasar yang Membuat Pemerintah Membubarkan FPI

Dikutip Seputartangsel dari PMJNews, hal itu pernah diungkap oleh Direktur Organisasi Masyarakat Kemendagri, Lutfi sekitar setahun lalu, pada Jumat 29 November 2019.

Kata Lutfi, FPI belum memuat salah satu yang diwajibkan dalam undang-undang dalam AD/ART.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu harus memuat klausul tentang penyelesaian konflik internal. Nah itu sampai sekarang itu belum dimuat oleh FPI," jelasnya.

Baca Juga: Resmi Dibubarkan Pemerintah, Ketua FPI: Biar Masyarakat dan Umat yang Menilai

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x