SEPUTARTANGSEL.COM-Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangi oleh enam pejabat Kementerian dan Lembaga secara resmi memutuskan melarang kegiatan FPI
Segala atribut dan penggunaan simbol serta kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dilarang di seluruh Indonesia.
Keputusan yang dibacakan langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD pada 30 Desember 2020, langsung dilaksanakan kepolisian.
Gabungan Polisi dan TNI langsung bertindak menuju markas FPI di Petamburan Jakarta Pusat.
Dikutip dari Seputartangsel.com dari Pikiran-Rakyat pada artikel berjudul Ratusan Personel TNI-Polri Datangi Markas Besar FPI di Petamburan, Polisi langsung mendatangi markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Kedatangan anggota TNI dan Polisi di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat sekitar pukul 16.16 WIB.
Baca Juga: Novel Bamukmin Meradang, Sebut FPI Kerap Jadi Korban Malah Dibubarkan Pemerintah
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Ekonomi Tumbuh 4,5 Persen di 2021, Rizal Ramli: Kalau Ngibul Jangan Keterlaluan
Polisi menerjunkan puluhan anggota Brimob dan personel TNI untuk menurunkan semua atribut FPI yang terpasang di markas FPI.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menyatakan polisi langsung bertindak mengawasi pembongkaran atribut FPI.