SEPUTARTANGSEL.COM – Kasus video syur berdurasi 19 detik yang viral di media sosial menyeret artis sekaligus penyanyi Gisella Anastasia, akhirnya terungkap.
Pihak kepolisian menyebut Gisella mengakui bahwa pemeran dalam video tersebut adalah dirinya sendiri.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa Gisel dan pria lawan mainnya berinisial MYD telah mengakui bahwa mereka adalah pemeran dalam video tersebut.
Baca Juga: Polisi Lakukan Pembongkaran Atribut di Markas FPI Petamburan Jakarta Pusat
Baca Juga: Novel Bamukmin Meradang, Sebut FPI Kerap Jadi Korban Malah Dibubarkan Pemerintah
Dikutip SeputarTangsel.com dari video yang diunggah pada 30 Desember 2020 di kanal YouTube Humas Polda Metro Jaya, Yusri menegaskan status Gisel adalah tersangka.
Gisel menghadapi ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga 12 tahun penjara.
Tak hanya Gisel, pemeran pria dalam video tersebut berinisial MYD juga ikut terseret menjadi tersangka.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Ekonomi Tumbuh 4,5 Persen di 2021, Rizal Ramli: Kalau Ngibul Jangan Keterlaluan
Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Fadli Zon: Praktik Otoritarianisme dan Pembunuhan Demokrasi