SEPUTARTANGSEL.COM - Melalui akun twitter pribadinya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid ikut menanggapi keputusan pemerintah untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Politisi partai PKS itu mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan HAM, jadi seharusnya pelarangan atau pembubaran Ormas seperti FPI harus dilakukan dengan berdasarkan Undang-Undang.
"Indonesia Negara Hukum dan HAM. Mestinya 'pelarangan/pembubaran' Ormas seperti FPI dilaksanakan sepenuhnya ketentuan-ketentuan dalam UU Keormasan (UU No. 17/2013, dari pasal 60 sampai dengan 72," tulis Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip Seputartangsel.com dari akun twitter @hnurwahid pada hari Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, Syekh Ali Jaber: Alhamdulillah
Baca Juga: Siap Ladeni Tantangan Debat Fadli Zon, Gus Mis Malah Ditantang Balik Oleh Sesama Kader NU
Dia juga menanyakan, apakah pemerintah sudah melaksanakan saksi administratif hingga keputusan pembubaran di pengadilan.
Sebelumnya, diketahui bahwa pemerintah telah membubarkan FPI per hari ini, Rabu, 30 Desember 2020.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini," kata Mahfud MD dalam konferensi persnya hari ini.