Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Kata Hidayat Nur Wahid Mestinya Begini

- 30 Desember 2020, 20:35 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.*
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.* /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Ekonomi Tumbuh 4,5 Persen di 2021, Rizal Ramli: Kalau Ngibul Jangan Keterlaluan

Baca Juga: Gisel Resmi Tersangka Video Syur 19 Detik, Bagaimana Nasib Hubungannya dengan Wijin?

Pembubaran tersebut diputuskan setelah FPI dinilai melanggar ketertiban dan keamanan, serta bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.

Selain itu, isi Anggaran Dasar FPI juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Setidaknya 35 anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme dan 29 di antaranya telah dijatuhi hukuman.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Apresiasi Langkah Hukum FPI: Alasan Pembubaran Layak Dikritisi

Baca Juga: Ini Anggaran Dasar yang Membuat Pemerintah Membubarkan FPI

Sementara 206 anggotanya terlibat tindak pidana lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi hukuman.***

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x