Begitu ditahan, kata dia, Jumhur juga tidak diberi akses untuk bertemu dengan kuasa hukum. Hingga hari ini, dia mengaku belum bisa bertatap muka langsung dengan kliennya.
Jumhur juga tidak diperbolehkan memilih kuasa hukum yang mendampinginya ketika diperiksa aparat. Menurut dia, hal itu melanggar hak tiap orang untuk memilih kuasa hukumnya ketika terjerat hukum.
Artikel ini telah tayang di Pikiranrakyatbekasidotcom dengan judul: Petinggi KAMI Laporkan Jenderal Sigit Prabowo, Refly Harun: Semoga Ini Bisa Mengubah Perilaku Aparat
Baca Juga: Bantuan Tunai Rp1 Juta Bagi Pelajar dan Mahasiswa, Yuk Cari Tahu Cara Ceknya
"Setelah ditahan di Bareskrim keluarga tidak boleh bertemu. Memang pernah bertemu sekali, tapi ya sudah itu saja. Dan pada saat bertemu [obrolan mereka] didengarkan oleh kepolisian," ujar Nelson.***(PR Bekasi /Ghiffary Zaka)