Nelson selaku tim kuasa hukum Jumhur menyebut sangkaan tersebut tak berdasar, terlebih karena bukti yang dikaitkan adalah cuitan Jumhur di akun Twitter yang menurutnya hanya berupa kritik terhadap UU Ciptaker dan investor.
Dikutip PR Bekasi dari kanal YouTube-nya, Sabtu, 19 Desember 2020, Refly Harun berharap semoga laporan tersebut memberikan manfaat walaupun dirinya tahu pelaporan seperti ini kerap diabaikan oleh Komnas HAM.
"Mudah-mudahan pelaporan ini ada manfaatnya walaupun saya pesimis ya, karena pelaporan pelaporan seperti ini bisa saja dianggap hanya angin saja, kalaupun misalnya nanti Komnas HAM memanggil Kabareskrim lalu menegur dan sebagainya," ucapnya.
Baca Juga: Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemnaker Cair Desember 2020, Ini 6 Hal yang Harus Dipenuhi
Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Diusulkan Maju Pilpres 2024, Refly Harun: Anies Baswedan Bisa Mengancam
Refly Harun juga menyampaikan doanya agar pelaporan tersebut bisa mengubah perilaku dari aparat-aparat penegak hukum di Indonesia.
"Semoga ini bisa mengubah perilaku aparat penegak hukum agar mereka tidak main menggunakan hukum semaunya, sesuai dengan tafsir yang mereka inginkan padahal mereka seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat," tuturnya.
Selaku temannya di KAMI, Refly Harun mengaku sedih melihat kondisi-kondisi sahabatnya yang diperlakukan layaknya penjahat betulan.
Baca Juga: Sering Nge-Gym dan Fitness, Pevita Pearce Terinfeksi Covid-19. Kok Bisa?
Baca Juga: Paslon Nomor Urut 1 Muhamad-Saraswati Bakal Gugat Pilkada Tangsel ke MK