KAMI Resmi Protes dan Tuntut Polri Bebaskan Tokoh dan Aktivis yang Ditangkap

- 14 Oktober 2020, 17:13 WIB
Tiga presidium KAMI, Gatot Nurmantyo protes keras terhadap penangkapan aktivis KAMI di berbagai wilayah.
Tiga presidium KAMI, Gatot Nurmantyo protes keras terhadap penangkapan aktivis KAMI di berbagai wilayah. /Foto: RRI/

SEPUTARTANGSEL.COM – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyampaikan protes resmi terhadap penangkapan anggotanya yaitu, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana, serta beberapa tokoh lain KAMI.

Menurut KAMI, penangkapan para tokoh KAMI tidak sesuai dengan prosedur, terkesan terburu-buru,hanya beberapa jam setelah keluarnya sprindik (surat perintah penyelidikan).

Demikian diungkapkan Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani dalam keterangan tertulis yang diterima Seputartangsel.com, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Setelah Lebih 90 Tahun, Lahir Bayi di Pulau Little Cranberry Untuk Pertama Kali

Yani mencontohkan, penangkapan mereka khususnya Syahganda Nainggolan, terlihat dari dimensi waktu, dasar Laporan Polisi Tanggal 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik tanggal 13 Oktober 2020 dan penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian,pada hari yang sama pada 13 Oktober 2020.

“Aneh dan tidak lazim dan menyalahi prosedur,lebih lagi kalau dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14,Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII/2014,tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa”dapat menimbulkan” makan penangkapan para tokoh KAMI, patut diyakini mengandung unsur atau tujuan politis dengan menggunakan instrument hokum,” kata Yani.

Baca Juga: Muhammadiyah Sesalkan Penyerangan Aparat Terhadap Relawan MDMC Saat Aksi 1310

Yani mengaku keberatan terhadap pernyataan Polri yang menyebut percakapan WhatshApp menjadi bukti atas penangkapan tokoh KAMI.

Ia menduga ada pihak yang meretas telepon seluler para tokoh KAMI itu.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x