SEPUTARTANGSEL.COM - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Komnas HAM.
Pelaporan oleh petinggi KAMI itu turut dibahas oleh pakar hukum tata negara Refly Harun.
Refly Harun pesimis laporan itu akan ditindak lanjutin oleh Komnas HAM, meski ditindak lanjuti, kata Refly mungkin hanya diberi peringatan.
Baca Juga: Kiyai NU Sentil Aa Gym Perihal Presiden Harus Divaksin Duluan
Baca Juga: 4 Penyebab Tidak Terima Bantuan untuk UMKM Rp2,4 Juta dan Simak Cara Cek Penerima
Sebelumnya, Sigit dan jajarannya dilaporkan karena diyakini melanggar unsur HAM dalam penangkapan dan proses hukum yang dilalui Jumhur Hidayat terkait kasus dugaan berita bohong dan penghasutan unjuk rasa penolakan omnibus law UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
Selain, Sigit disebut melanggar karena saat proses penangkapan Jumhur Hidayat tidak sesuai dengan standar.
"Apa yang dilanggar? Ada banyak, ya. Pertama, proses penangkapan yang tidak sesuai dengan standar, yaitu tidak menunjukkan tanda pengenal dan tidak menunjukkan surat penangkapan," kata tim kuasa hukum Jumhur Hidayat.
Baca Juga: Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemnaker Cair Desember 2020, Ini 6 Hal yang Harus Dipenuhi
Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Diusulkan Maju Pilpres 2024, Refly Harun: Anies Baswedan Bisa Mengancam