Petinggi KAMI Laporkan Komjen Listyo Sigit Prabowo Ke Komnas HAM, Refly Harun: Saya Pesimis

- 19 Desember 2020, 20:22 WIB
Refly Harun (kanan) yang berbicara soal Jumhur Hidayat (kiri) yang melaporkan Jenderal Sigit Prabowo (tengah) kepada Komnas HAM.
Refly Harun (kanan) yang berbicara soal Jumhur Hidayat (kiri) yang melaporkan Jenderal Sigit Prabowo (tengah) kepada Komnas HAM. /Foto: Reno Esnir/Refly Harun. /Kolase dari ANTARA, YouTube, dan Dok. Humas Polda Banten/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Komnas HAM.

Pelaporan oleh petinggi KAMI itu turut dibahas oleh pakar hukum tata negara Refly Harun.

Refly Harun pesimis laporan itu akan ditindak lanjutin oleh Komnas HAM, meski ditindak lanjuti, kata Refly mungkin hanya diberi peringatan.

Baca Juga: Kiyai NU Sentil Aa Gym Perihal Presiden Harus Divaksin Duluan

Baca Juga: 4 Penyebab Tidak Terima Bantuan untuk UMKM Rp2,4 Juta dan Simak Cara Cek Penerima

Sebelumnya, Sigit dan jajarannya dilaporkan karena diyakini melanggar unsur HAM dalam penangkapan dan proses hukum yang dilalui Jumhur Hidayat terkait kasus dugaan berita bohong dan penghasutan unjuk rasa penolakan omnibus law UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Selain, Sigit disebut melanggar karena saat proses penangkapan Jumhur Hidayat tidak sesuai dengan standar.

"Apa yang dilanggar? Ada banyak, ya. Pertama, proses penangkapan yang tidak sesuai dengan standar, yaitu tidak menunjukkan tanda pengenal dan tidak menunjukkan surat penangkapan," kata tim kuasa hukum Jumhur Hidayat.

Baca Juga: Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemnaker Cair Desember 2020, Ini 6 Hal yang Harus Dipenuhi

Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Diusulkan Maju Pilpres 2024, Refly Harun: Anies Baswedan Bisa Mengancam

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x