Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemnaker Cair Desember 2020, Ini 6 Hal yang Harus Dipenuhi

- 19 Desember 2020, 16:49 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Foto: Instagram.com/@kemnaker/


SEPUTARTANGSEL.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada karyawan atau pekerja pada Desember 2020 ini.

Penyaluran ini merupakan kali kedua selama Desember 2020, yang pertama telah disalurkan pada 14 Desember 2020 kemarin.

Pekerja yang akan mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Diusulkan Maju Pilpres 2024, Refly Harun: Anies Baswedan Bisa Mengancam

Baca Juga: Sering Nge-Gym dan Fitness, Pevita Pearce Terinfeksi Covid-19. Kok Bisa?

Selain itu, pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, Kemnaker telah menyalurkan program BSU BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 tempo hari lalu.

Namun, penyaluran tersebut belum mencapai target yang sudah ditentukan oleh pemerintah yakni 12,4 juta pekerja.

Baca Juga: Paslon Nomor Urut 1 Muhamad-Saraswati Bakal Gugat Pilkada Tangsel ke MK

Baca Juga: Dikritik Gunakan Taktik Bertahan, Pelatih Tottenham Jose Mourinho Sebut Hasil Akhir Lebih Penting

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x