Menaker: Penyaluran BSU Termin Kedua Capai 89,02 Persen, Kelanjutan 2021 Sedang Dibahas

- 18 Desember 2020, 11:11 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Foto: Kemnaker/humas Kemnaker/

SEPUTARTANGSEL.COM – Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) termin kedua untuk November–Desember 2020 telah mencapai 89,02 persen dari target 12,4 juta penerima.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan, subsidi gaji termin kedua sudah diterima oleh 11.042.252 orang sampai dengan 14 Desember 2020.

“Kalau untuk setiap bacth (termin) jika dilihat dari realisasi tersebut belum mencapai 100 persen,” ujar Ida dalam konferensi pers virtual via Forum Merdeka Barat 9 , Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Mas Adam Pangkas Habis Kumis, Inul Dararista Dibikin Pangling

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pemkot Tangsel Batasi Operasional Restoran, Mall dan Cafe Hingga Pukul 19.00 WIB

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Ida menyebutkan, selain termin kedua, penyaluran termin pertama untuk periode September-Oktober 2020 telah mencapai 12.262.371 orang atau 98,86 persen dari 12.403,896 pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta yang menjadi target penerimaan BSU.

Setelah itu, kata Menaker Ida, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.

Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.

Baca Juga: KRL dan MRT Batasi Jam Operasional Mulai Hari Ini, Simak Detailnya

Baca Juga: Jefri Nichol Kena Denda Rp4,2 Miliar, Seret Nama Ibu dan Mantan Manajer Karena Wanprestasi

Dia menambahkan, bahwa sebelum melanjutkan penyaluran pada termin kedua yang telah berlangsung sejak pertengahan November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenangakerjaan untuk memadankan data penerima dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Selain pemadanan dengan data pajak tadi, pihaknya juga melakukan monitoring serta evaluasi untuk memastikan agar penyaluran tepat sasaran.

“Berdasarkan rekomendasi dari KPK bersama BPJS Ketenagakerjaan beroodinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan data. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baca Juga: 5 Cara Mudah Agar Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud dan Tanpa Mendaftarkan Diri

Menurut dia, setelah pemadanan dilakukan, termin kedua dapat terus dilanjutkan yang prosesnya masih berlangsung sampai saat ini.

Calon penerima dimohon bersabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember 2020.

Selain itu, untuk memastikan program berjalan dengan transparan dan akutanbel, Kemnaker telah meminta pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK.

Baca Juga: Amien Rais Langsung Ingin Temui Jokowi, Ini yang Akan Dibahas

Baca Juga: Kemenag Berikan Dana BSU Rp1,8 Juta untuk Guru PAI Non PNS, Tertarik? Cek Detailnya

“Kami diaudit oleh BPK dan BPKP, kami juga dimonitoring oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke Kas Negara,” ujarnya.

Sementara untuk kelanjutan di tahun 2021, pihaknya masih akan mendiskusikan dengan KPC PEN.

"Untuk kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemanker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama,” pungkasnya.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah