KRL dan MRT Batasi Jam Operasional Mulai Hari Ini, Simak Detailnya

- 18 Desember 2020, 10:16 WIB
Salah satu moda transportasi di Jakarta, KRL Commuter Line. (Foto: PMJ News/Hdi)
Salah satu moda transportasi di Jakarta, KRL Commuter Line. (Foto: PMJ News/Hdi) /

SEPUTARTANGSEL.COM - Penyedia layanan transportasi umum nampaknya akan kembali membatasi jam operasional mereka.

Hal ini terkait dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta, Anies Baswedan yang berupaya menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Diketahui, jumlah kasus positif harian DKI Jakarta per tanggal 17 Desember 2020 kemarin tembus 1.690 kasus. Jumlah ini adalah yang tertinggi sejak Maret 2020 lalu.

Baca Juga: Jefri Nichol Kena Denda Rp4,2 Miliar, Seret Nama Ibu dan Mantan Manajer Karena Wanprestasi

Baca Juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Terkonfirmasi Positif Covid-19

Karenanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai mengatur penyelenggara transportasi massal, termasuk KRL dan MRT hari ini, Jum'at 18 Desember 2020.

Kedua moda transportasi itu akan dibatasi jam operasionalnya dari pukul 5.00 sampai 20.00 WIB.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh akun instagram resmi MRT pagi hari ini.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Agar Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud dan Tanpa Mendaftarkan Diri

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x