Kemenag Berikan Dana BSU Rp1,8 Juta untuk Guru PAI Non PNS, Tertarik? Cek Detailnya

- 18 Desember 2020, 09:01 WIB
Ilustrasi program BSU untuk guru PAI Non PNS
Ilustrasi program BSU untuk guru PAI Non PNS /pixabay/Ekoanug

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan gelontorkan dana untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru-guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS di sekolah umum.

Jumlah akumulasi dana yang digelontorkan sebesar Rp142.525.800.000.

Setidaknya dari jumlah akumulasi tersebut, ada 79.181 guru PAI Non PNS yang akan mendapatkan dana BSU. Masing-masing akan menerima Rp1,8 juta, belum dipotong pajak.

Baca Juga: Sedang Berduaan di Kamar Hotel, Artis TA Diciduk Polisi, Ini Tarifnya Per Malam

Baca Juga: Joe Biden Perlu Membangun Kepercayaan Palestina, Kata Pemuka Katolik

Pemerintah akan memberikan dana BSU ini dengan dua skema.

Pertama, pemerintah akan mentransfer melalui rekening para guru PAI Non PNS yang sudah terverifikasi di aplikasi siaga.

Kedua, bagi para guru yang belum memiliki rekening, pemerintah akan buatkan rekening baru melalui tiga bank BUMN, yaitu BTN, BRI, dan BRI Syariah.

Baca Juga: Hari Ini Istana Presiden Akan Dikepung Pendemo, Amin Rais Maksa Ketemu Jokowi

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Jumat 18 Desember 2020

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x