Mulai Hari Ini, Pemkot Tangsel Batasi Operasional Restoran, Mall dan Cafe Hingga Pukul 19.00 WIB

- 18 Desember 2020, 10:50 WIB
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany /Foto: Humas Kota Tangsel/

SEPUTARTANGSEL.COM- Meningkatnya angka kematian Covid-19 pada Desember 2020, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memberlakukan pembatasan dan pelarangan kerumunan masyarakat termasuk natal dan tahun baru 2021.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah peningkatan penyebaran Covid-19.

Airin mengatakan, Pemkot mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat sejak hari Jumat 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2020 sesuai intruksi pemerintah pusat yang melarang aktivitas natal dan perayaan tahun baru. Jika melanggar, pihaknya akan menindak tegas dan memberikan sanksi.

Baca Juga: KRL dan MRT Batasi Jam Operasional Mulai Hari Ini, Simak Detailnya

Baca Juga: Jefri Nichol Kena Denda Rp4,2 Miliar, Seret Nama Ibu dan Mantan Manajer Karena Wanprestasi

"Pada bulan Desember, masuk minggu kedua, angka kematian memcapai 30 orang, padahal periode sebelumnya bulan November sebanyak 30 an," kata Airin di Balaikota Tangsel, Ciputat, Kamis 17 Desember 2020.

Airin mengaku, pihaknya membatasi kegiatan peribadatan natal di gereja dan perayaan tahun baru termasuk larangan menyalakan kembang api.

Ia menyampaikan bahwa pembatasan akan diberlakukan mulai tanggal 18 Desember hingga 8 Januari 2021. Masyarakat diminta untuk  tidak melanggar pembatasan aktivitas yang telah diberlakukan pemerintah.

Baca Juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Terkonfirmasi Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x