SEPUTARTANGSEL.COM - Ada lima cara yang harus dilakukan oleh pelajar agar bisa mendapat bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Rp1 juta.
Namun sebelum itu, hendak diketahui bahwa bantuan untuk pelajar ini diberikan oleh Kemdikbud berkolaborasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Bantuan ini merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga: Amien Rais Langsung Ingin Temui Jokowi, Ini yang Akan Dibahas
Baca Juga: Kemenag Berikan Dana BSU Rp1,8 Juta untuk Guru PAI Non PNS, Tertarik? Cek Detailnya
Tujuan dilaksanakannya program ini untuk mencerdaskan bangsa dan negara sebagai amanat Undang-Undang 45.
PIP akan diberikan kepada pelajar mulai dari tingkat SD sederajat, SMP sederajat hingga SMA sederajat.
Pencairan bantuan PIP akan disalurkan dalam bentuk dana.
Baca Juga: Sedang Berduaan di Kamar Hotel, Artis TA Diciduk Polisi, Ini Tarifnya Per Malam
Baca Juga: Joe Biden Perlu Membangun Kepercayaan Palestina, Kata Pemuka Katolik