Pendaftar Program BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta Dijamin Gagal Bagi 6 Golongan Ini

- 11 Desember 2020, 13:46 WIB
Pendaftar program BPUM untuk UMKM Rp2,4 dari 6 golongan ini dijamin gagal.
Pendaftar program BPUM untuk UMKM Rp2,4 dari 6 golongan ini dijamin gagal. /Foto: www.depkop.co.id/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sudah memasuki tahap 2.

Pada tahap 2 kali ini, pemerintah menargetkan 3 juta pelaku UMKM di seluruh daerah Indonesia.

Namun, program BPUM untuk UMKM tahap 2 ini sudah ditutup pada akhir November 2020 lalu.

Baca Juga: Uji Klinis Tahap 3 Vaksin Corona Sinovac, Ini Hasilnya

Baca Juga: Sinopsis 'Mr. Queen' yang Tayang Perdana Besok, 12 Desember 2020 di TVN dan VIU

Saat ini, pelaku UMKM tengah menunggu pencairan program BPUM pada Desember ini.

Meski, pelaku UMKM yang masuk pada enam golongan ini tidak akan mendapat bantuan BPUM.

Hal itu merupakan ketetapan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Baca Juga: 4 Staf Terpapar Covid-19, Perpusnas Tutup Operasional Selama 3 Hari

Baca Juga: Tambang Ilegal Rusak 5.000 Ha Hutan Lindung di Nagan Raya

Keenam gologan itu adalah ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).

Untuk diketahui, diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Baca Juga: Dugaan Pencemaran Limbah di Sungai Mulai Diselidiki Pemerintah Kabupaten Nagan Raya

Baca Juga: Hadir di Lima Lokasi, Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Jumat 11 Desember 2020

Data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon dibutuhkan saat mau mendaftar.

Kemudian pendaftaran bisa dilakukan secera online dan offline atau datang langsung ke beberapa lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Login www.prakerja.go.id Cara Dapat Insentif Rp2,4 Juta dari Kartu Prakerja

Baca Juga: Daftar Penerima Program BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta Desember 2020, Cek Hanya di Link Ini

Setelah melakukan pendaftaran, masih dilakukan verifikasi kelayakannya untuk mendapat bantuan ini.

Jika berhak dan memenuhi syarat, pelaku UMKM akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini