Tambang Ilegal Rusak 5.000 Ha Hutan Lindung di Nagan Raya

- 11 Desember 2020, 09:30 WIB
Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur
Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur /Foto: Antara Aceh/

SEPUTARTANGSEL.COM - Lahan hutan lindung seluas 5.000 Hektare yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh sejak kurun lima tahun terakhir rusak akibat maraknya aktivitas tambang emas ilegal.

Pernyataan ini disampaikan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh.

Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur mengatakan,“Aktivitas tambang emas ilegal menggunakan alat berat tersebut sudah dimulai selama kurun waktu lima tahun terakhir atau sejak tahun 2015 lalu.”

Baca Juga: Indonesia Darurat Toleransi, Presiden Jokowi Minta Agar Jajarannya Lindungi Hak Asasi Manusia (HAM)

Baca Juga: WALHI Sebut Perubahan Fungsi Hutan Mengakibatkan Banjir di Aceh

Berdasarkan hitungan atau estimasi Walhi, satu unit alat berat jenis ekskavator mampu melakukan penggalian lahan antara empat hingga lima hektare lahan.

Jumlah alat berat saat ini diduga masih beroperasi di sejumlah lokasi tambang illegal. Seperti di Kecamatan Seunagan Timur, Kecamatan Beutong dan Kecamatan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh diperkirakan mencapai 100 unit setiap harinya. Seperti dilansir Seputartangsel.com dari Antara.

“Kita menduga ada sekitar 100 unit alat berat yang aktif melakukan tambang ilegal di Nagan Raya,” kata Muhammad Nur pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Hasil Audit Awal, BIO Farma Pastikan Vaksin Covid-19 Sinovac Tidak Ditemukan Mengandung Bahan Najis

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x