Begini Cara Daftar BLT UMKM Atau BPUM Rp2,4 Juta, Syarat dan Cara Cek Penerima

- 15 November 2020, 11:20 WIB
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Foto: depkop.go.id/depkop.go.id


SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM masih berlanjut.

Pelaku UMKM masih bisa daftar BPUM atau BLT UMKM hingga akhir November 2020.

BPUM atau BLT UMKM memberikan bantuan sebanyak Rp2,4 juta secara gratis kepada pelaku UMKM.

Baca Juga: Hasil UEFA Nations League: Portugal Keok di Kandang Sendiri, Jerman Raih Poin Penuh atas Ukraina

Baca Juga: Menikah Nanti Sore, Ini Agenda Sule dan Nathalie Holscher Sebelum Ijab Kabul

Bantuan ini guna membantu masyarakat atau pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM ini cukup datang ke kantor lembaga pengusul di wilayah tempat tinggal masing-masing.

Bagi pelaku UMKM yang sudah dapat di tahap 1 sebelumnya mulai cair sejak bulan lalu setelah mendapatkan SMS dari BRI INFO dan cek atau konfirmasi namanya di link formulir online (eform) eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Sedangkan penerima UMKM yang mendaftar di tahap 2 ini akan mulai dicairkan hingga Desember 2020 ini.

Baca Juga: Kelakar Habib Rizieq, Sindir Nikita Mirzani hingga Sebut Omnibus Law Mirip Kuitansi Warung Kopi

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x