SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 tahap 2 menargetkan 3 juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Program BPUM untuk UMKM tahap 2 itu sudah ditutup pada akhir November 2020 lalu.
Saat ini, masyarakat tengah menunggu hasil apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Baca Juga: Daftar 7 Artis yang Maju di Pilkada Serentak 2020 Hari ini, dari Adly Fairuz-Sahrul Gunawan
Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Rabu 9 Desember 2020, Ini Syaratnya
Dengan demikian, untuk mengetahui daftar penerima bantuan bisa mengecek melalui link https://eform.bri.co.id/bpum
Bagi yang ingin mengecek melalui link tersebut, cukup melampirkan NIK KTP dan kode verifikasi.
Setelah masuk, dan tiba-tiba muncul keterangan error, halaman bisa direfresh dan akan kembali normal.
Baca Juga: Terbaru, Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian hari ini, 1 Gram Dibandrol Rp941.000
Untuk mendapat program BPUM untuk UMKM ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut Syaratnya: