Polisi: Main Threesome, Artis ST dan MA Dibayar Masing-masing Rp30 Juta

- 27 November 2020, 17:41 WIB
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis kasus prostitusi online artis dan selebgram
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis kasus prostitusi online artis dan selebgram /Foto: PMJ News/

Baca Juga: Ini Harapan Airin di HUT ke-12 Kota Tangerang Selatan

Sementara untuk tarif melakukan hubungan threesome ini, ia mengungkapkan mucikari mematok harga Rp110 juta.

Pemesan rela mengeluarkan uang sebesar Rp 110 juta untuk menikmati kedua artis tersebut.

“Dari tarif sebesar Rp 110 juta itu, tetap kedua wanita ST dan MA menerima bayaran Rp30 juta. Kalau dua orang Rp60 juta sisanya Rp 50 juta untuk biaya muncikari,” ucapnya dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Baca Juga: Pasang Tarif Kencan Rp110 Juta, Berikut 6 Fakta Lainnya Kasus Prostitusi Online Artis ST dan MA

Baca Juga: Usai Edhy Prabowo, KPK Kini Menangkap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

Dia menambahkan sebelum melakukan hubungan, pelanggan harus membayarkan uang DP terlebih dahulu sebesar Rp60 juta.

Diketahui sebelumnya, polisi menggrebek dua orang muncikari pada Kamis 26 November 2020, di Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan Handphone.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Harga dan Spek Sepeda Sitaan Kasus Baby Lobster Hingga Henry Sindir Habib Rizieq

Baca Juga: Wow, Ada Alokasi Anggaran Rp5,7 Triliun Untuk Pendidikan Agama di Kemenag

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini