SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus prostitusi online kini kembali menyeret artis Tanah Air.
Pada Rabu 25 November 2020 lalu, polisi telah mengamankan dua artis perempuan berinisial ST (27) dan MA (26) di Hotel Sunter, Jakarta Utara.
Selain kedua artis tersebut, polisi juga mengamankan dua orang muncikari dan seorang pria yang belakangan diketahui sebagai pelanggan.
Baca Juga: Usai Edhy Prabowo, KPK Kini Menangkap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna
Baca Juga: POPULER HARI INI: Harga dan Spek Sepeda Sitaan Kasus Baby Lobster Hingga Henry Sindir Habib Rizieq
Dari penangkapan tersebut terdapat beberapa fakta dalam kasus prostitusi online yang menyeret artis Indonesia tersebut.
Di antara fakta yang digali oleh polisi, ternyata tarif sekali kencan mencapai Rp110 juta.
Berikut fakta lengkap seputar kasus prostitusi artis ST dan MA yang sudah Zona Jakarta rangkum dari berbagai sumber.
Baca Juga: Wow, Ada Alokasi Anggaran Rp5,7 Triliun Untuk Pendidikan Agama di Kemenag
1. Kronologi penangkapan