Polisi: Main Threesome, Artis ST dan MA Dibayar Masing-masing Rp30 Juta

- 27 November 2020, 17:41 WIB
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis kasus prostitusi online artis dan selebgram
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis kasus prostitusi online artis dan selebgram /Foto: PMJ News/

Atas perbuatannya itu, kedua muncikari berinisial AR dan CA yang sudah berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subside 296 KUHP jucnto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kedua tersangka yang menjadi muncikari dihadirkan dalam jumpas pers tersebut.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini