Atas perbuatannya itu, kedua muncikari berinisial AR dan CA yang sudah berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subside 296 KUHP jucnto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kedua tersangka yang menjadi muncikari dihadirkan dalam jumpas pers tersebut.***