Polisi: Main Threesome, Artis ST dan MA Dibayar Masing-masing Rp30 Juta

- 27 November 2020, 17:41 WIB
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis kasus prostitusi online artis dan selebgram
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis kasus prostitusi online artis dan selebgram /Foto: PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM – Polisi merilis kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis dan selebgram ST dan MA.

Keduanya ditangkap saat tengah melakukan berhubungan threesome. Masing-Masing mendapat bayaran Rp30 juta.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengungkapkan, saat penangkapan terhadap artis ST (27) dan MA (26), keduanya sedang melakukan hubungan intim dengan pelanggannya di satu kamar hotel.

Baca Juga: Maudy Ayunda: Muda, Cerdas, Bertalenta dan Mempesona

Baca Juga: Lebih Dari 60 Juta Kasus Virus Corona Sejak Merebak di Wuhan Akhir 2019

Sudjarwoko mengungkapkan masing-masing dari artis tersebut memasang tarif yang cukup besar.

ST dan MA menghargai dirinya sebesar Rp30 juta. Harga itu di luar dari harga yang ditentukan mucikari.

“Jadi kegiatan prostitusi ini dua orang wanita memasang harga Rp30 juta untuk per orangnya,” ucapnya.

Baca Juga: Giliran Rizal Djalil Dipanggil KPK, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x