SEPUTARTANGSEL.COM – Polisi merilis kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis dan selebgram ST dan MA.
Keduanya ditangkap saat tengah melakukan berhubungan threesome. Masing-Masing mendapat bayaran Rp30 juta.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengungkapkan, saat penangkapan terhadap artis ST (27) dan MA (26), keduanya sedang melakukan hubungan intim dengan pelanggannya di satu kamar hotel.
Baca Juga: Maudy Ayunda: Muda, Cerdas, Bertalenta dan Mempesona
Baca Juga: Lebih Dari 60 Juta Kasus Virus Corona Sejak Merebak di Wuhan Akhir 2019
Sudjarwoko mengungkapkan masing-masing dari artis tersebut memasang tarif yang cukup besar.
ST dan MA menghargai dirinya sebesar Rp30 juta. Harga itu di luar dari harga yang ditentukan mucikari.
“Jadi kegiatan prostitusi ini dua orang wanita memasang harga Rp30 juta untuk per orangnya,” ucapnya.
Baca Juga: Giliran Rizal Djalil Dipanggil KPK, Ada Apa?