SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan 6 tersangka lainnya dalam kasus perizinan ekspor benih lobster.
KPK memamerkan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan suap perizinan budidaya benih lobster tahun 2020, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Rabu hingga Kamis 26 November dini hari.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, sejumlah barang bukti yang diamankan terdiri dari kartu ATM BNI milik staf istri Edhy, Ainul Faqih, hingga sejumlah barang bermerek dengan nilai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Wow, Ada Alokasi Anggaran Rp5,7 Triliun Untuk Pendidikan Agama di Kemenag
Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Umumkan Kasus Kerumunan di Petamburan Siang Ini
Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca Seputartangsel.com pada Kamis 26 November 2020 kemarin.
Berikut ulasan selengkapnya.
1. Diduga, Ini Sepeda Barang Bukti KPK Dalam Kasus Baby Lobster, Seharga Satu Unit Mobil!
"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF (Ainul Faqih), tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas Koper Tumi dan tas koper LV," kata Nawawi.