Empat Fraksi Menerima, Lima Fraksi Menolak Melanjutkan Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga

- 24 November 2020, 20:51 WIB
Ilustrasi Gedung DPR RI
Ilustrasi Gedung DPR RI /Foto: Antara/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum bisa meneruskan pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga.

Pasalnya, terdapat lima dari sembilan fraksi menolak melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dalam rapat Harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga di Jakarta, Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: Gunung Merapi Bisa Meletus Kapan Saja, 5 Daerah Ini Harus Waspada

Baca Juga: Usai Periksa Ridwan Kamil, Polda Jabar Memeriksa Anggota FPI Hingga Pengurus RW

"Baleg belum bisa meneruskan untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya untuk RUU Ketahanan Keluarga menjadi usul inisiatif DPR RI," kata Supratman.

Lima fraksi DPR yang menolak melanjutkan pembahasan RUU Ketahanan Keluarga adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Demokrat.

Sementara, empat fraksi yang menyatakan menerima RUU itu untuk diproses lebih lanjut adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Baca Juga: Polisi Panggil Pengantin Baru, Fadli Zon: Itu Tahanan Kena Covid, Siapa Tanggung Jawab?

Baca Juga: Perdana Menteri Israel Dikabarkan Temui Putra Mahkota Arab Saudi, Mau Jalin Kerja Sama?

"Berdasarkan pendapat fraksi-fraksi, lima fraksi belum bisa menerima RUU Ketahanan Keluarga yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Demokrat dan empat fraksi menerima Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menerima dengan catatan," ungkap Supratman.

Meski demikian, Supratman mengatakan, meski terdapat penolakan bukan berarti Baleg menolak RUU Ketahanan Keluarga.

Hanya saja, lanjut Supratman, penghentian sementara itu dilakukan untuk mengharmonisasikan.

Baca Juga: AstraZeneca Sukses Uji Vaksin Covid-19, Rupiah Menguat

Baca Juga: Terbongkar! Ini Isi Dokumen Rahasia Habib Rizieq dengan BIN yang Diungkap Munarman

Supratman mengungkapkan bahwa dalam Tata Tertib DPR, Baleg tidak bisa menolak atau menerima keputusan karena keputusan ada di Panja Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Nanti keputusan dilanjutkan atau tidak, tergantung Panja Prolegnas Baleg DPR, nanti jam 13.00 WIB ada rapat Panja Prolegnas," tutur Supratman.

Baca Juga: Pangdam Jaya Sebut Penurunan Baliho Habib Rizieq kewenangannya, Refly Harun: Itu Keliru!

Baca Juga: Najwa Shihab dan Suami Tak Penuhi Panggilan, Polri: Kalau Taat Hukum Harusnya Hadir

Lebih lanjut, Supratman menyebut tugas Panja Harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga sudah selesai, dan saat ini keputusan telah diambil bahwa belum bisa meneruskan RUU Ketahanan Keluarga menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR.

Sebelum pengambilan keputusan tersebut, masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksinya dan hasilnya lima fraksi menyatakan menolak dan empat fraksi mendukung RUU Ketahanan Keluarga meneruskan untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya agar RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x