Soal DPR RI Setujui Anggaran Pengadaan Mobil Dinas KPK, Ahmad Dimyati: Itu Usulan KPK

- 16 Oktober 2020, 21:34 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Dimyati.
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Dimyati. /Foto: dpr.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Anggaran pengadaan mobil dinas bagi para pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diklaim merupakan usulan KPK.

Komisi III DPR RI tidak mungkin tiba-tiba menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas dalam rencana anggaran 2021, jika tidak ada usulan.

Demikian diungkapkan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Dimyati Natakusumah merespons soal kabar DPR menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas tersebut.

 

Baca Juga: Kata Wapres Ma’ruf Amin, Vaksin yang Belum Halal Boleh Digunakan, Ini Syaratnya

Baca Juga: Berkas dan Tersangka Dugaan Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

"Kalau menurut saya, itu usulan KPK, karena tidak mungkin Komisi III DPR tiba-tiba menyetujui. Karena ada pagu indikatif, pagu anggaran, dan pagu alokasi (anggaran), itu usulan masing-masing (kementerian/lembaga)," kata Dimyati di Jakarta, Jumat 16 Oktober 2020.

Sebagaimana dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Dimyati mengaku tidak keberatan dengan pemberian mobil dinas bagi para pemimpin, dewan pengawas, dan pejabat struktural di KPK.

Menurut dia, pejabat negara dan pejabat institusi harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai termasuk untuk mobilitasnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x