Pangdam Jaya Sebut Penurunan Baliho Habib Rizieq kewenangannya, Refly Harun: Itu Keliru!

- 24 November 2020, 12:44 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Foto: tangkapan layar dari YouTube Refly Harun//

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus penurunan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dilakukan TNI kian memanas.

Bahkan, Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Dudung Abdurachman sempat berencana membubarkan FPI.

Namun pada akhirnya, Pangdam Dudung meralat ucapan tersebut.

Baca Juga: Najwa Shihab dan Suami Tak Penuhi Panggilan, Polri: Kalau Taat Hukum Harusnya Hadir

Baca Juga: Viral, Tukang Bubur Bawa Jenazah Anak Pakai Sepeda Motor

Selain itu, Pangdam Jaya menyebutkan bahwa penurunan baliho Habib Rizieq merupakan kewenangan Pangdam Jaya.

Kasus penurunan baliho tersebut menyita perhatian pakar hukum tata negara Refly Harun.

Refly Harun menilai bahwa penurunan yang disebut kewenangan Pangdam Jaya merupakan suatu hal yang keliru.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Sudah Cair, Penerima Tidak Perlu Buat Rekening Baru

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x