Vonis 14 Bulan untuk Jerinx SID, Berikut Fakta-fakta Menariknya

20 November 2020, 14:04 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) memeluk istrinya Nora Alexandra (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. /Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc./

SEPUTARTANGSEL.COM -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, telah mengetuk palu untuk menjatuhkan vonis kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx, Kamis 19 November 2020.

Jerinx divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara atas ujaran kebencian usai menyebut IDI sebagai kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagramnya @jrxsid.

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19", tulis Jerinx di Instagram yang berakibat dirinya dibui. 

Baca Juga: Tiba-tiba Hilang dari Hadapan Publik, DPP FPI Beberkan Kondisi Habib Rizieq

Baca Juga: 2 Hari Lagi Kuota Internet Gratis Kemdikbud Disalurkan, Jangan Lewatkan Tanggalnya

Ada beberapa fakta menarik sejak Jerinx ditetapkan menjadi tersangka pada pertengahan Agustus 2020 hingga vonis dijatuhkan terhadap drummer Superman is Dead (SID) ini.

Berikut ini faktanya:

1. Vonis hakim

Majelis hakim menilai, perbuatan Jerinx dianggap telah membuat para dokter yang sedang gencar menangani Covid-19, tak nyaman dan dihinakan.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp69 Miliar, Mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Habib Luthfi Berpesan Agar Tegas dan Tak Ragu Bertindak

 

Pertimbangan itu menjadi salah satu fakor yang memberatkan hukuman Jerinx.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis 19 November 2020.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjutnya.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Ditargetkan Produksi Tahun 2021

Baca Juga: PKS: UMKM Berkontribusi Secara Nasional Tetapi Kurang Pemberdayaan

2. Lebih ringan dari tuntutan jaksa

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada Jerinx.

Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan oleh pengurus IDI Bali karena unggahannya. Jerinx menuliskan,

"gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

3. Belum terpikir mengajukan banding

Usai mendengar vonis hakim, Jerinx meminta waktu berpikir untuk mengajukan langkah banding.

Baca Juga: BPOM: Uji Klinik Fase 3 Vaksin Covid-19 dari Sinovac, Belum Ada Efek Samping Serius

Baca Juga: Manfaat Clay Mask, Masker Wajah Berbahan Dasar Tanah Liat

"Setelah saya diskusi dengan tim hukum kami berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx di PN Denpasar, Kamis 19 November 2020.

Sementara itu, penasehat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari untuk memikirkan putusan itu.

4. Pernah mangkir dari peesidangan

Aksi mangkir Jerinx dan tim kuasa hukumnya turut jadi sorotan dalam persidangan. Majelis hakim menilai soal aksi walk out Jerinx di awal proses persidangan sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa.

Baca Juga: Jerinx SID Walk Out di Sidang Perdana, Jadi Alasan Hakim Beratkan Vonis

Baca Juga: Jangan Coba-coba Tak Pakai Masker di Jepang, Robot Ini Akan Memperingatkan

"Di mana tindakan itu semestinya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan Peradilan. Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," kata majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi.

Namun, hakim juga menyampaikan sejumlah hal terkait hal yang dianggap meringankan, yaitu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan adik-adiknya.

"Terdakwa diharapkan sebagai penerus keluarga tapi sampai saat ini belum dikaruniai anak. Terdakwa sudah meminta maaf ke IDI bahkan terdakwa mengajak ketua IDI Pusat untuk berkaloborasi menangani Covid-19, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," lanjut hakim.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler