Jaksa Pinangki dan Suami Punya Perjanjian Pranikah, Memisahkan Harta Masing-masing

16 November 2020, 21:56 WIB
Suami terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf. /Foto: Antara/Desca Lidya Natalia//

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih terus menggali keterangan berbagai saksi.

Suami jaksa Pinangki, Napitupulu Yogi Yusuf juga dipanggil oleh hakim sebagai saksi bagi sang istri.

Dalam persidangan, Yogi mengungkapkan dirinya dan istri punya perjanjian pranikah yang memisahkan harta masing-masing.

Baca Juga: Bangun Permukiman Dekat Al Quds, Palestina: Israel Menghancurkan Solusi Dua Negara

Baca Juga: Yasonna Laoly: RUU Minuman Beralkohol Belum Masuk Prolegnas 2021, Tak Usah Polemik Berlebihan

"Bahwa komitmen kami saat mulai berumah tangga ada perjanjian pranikah yang memisahkan harta saya dan harta Pinangki," kata Yogi dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 16 November 2020.

Yogi menjelaskan perihal perjanjian pranikah tersebut, menurutnya hal itu dilakukan untuk bisa berkomitmen dalam mengatur rumah tangga mereka.

Hal itu, menurut Yogi, berangkat dari pengalaman yang sama-sama dimiliki oleh pasangan suami istri ini, yakni sama-sama gagal berumah tangga sebelum keduanya bersatu.

Baca Juga: 5 Fakta Drake, Rapper Kanada yang Bikin Geger Karena Diisukan Meninggal

Baca Juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq, Polri Panggil Anies Baswedan

"Kenapa pakai perjanjian pranikah? Karena saya laki-laki yang pernah gagal berumah tangga sebelumnya, Pinangki juga. Jadi saya lihat mungkin perjanjian pranikah ini sebagai komitmen yang baik bagi kami berdua untuk mengatur masalah rumah tangga, mengatur anak, bagaimana kalau terjadi kekerasan dalam rumah tangga dan pemisahan harta kekayaan," ungkap Yogi.

Selain itu, Yogi menuturkan bahwa istrinya memang membawa harta bawaan dari almarhum suami pertamanya bekas pejabat di Kejaksaan Agung Djoko Budiharjo yang setelah pensiun berprofesi sebagai pengacara.

"Kenapa Pinangki mengatakan itu? Karena dia bawa harta bawaan dari suami pertamanya yang meninggal dan dia juga ada simpanan," tutur Yogi.

Baca Juga: Sering Mengalami Cegukan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Baca Juga: Milad ke-108, Muhammadiyah Terus Berkontribusi Selesaikan Masalah Negeri

Yogi lantas menceritakan awal perkenalan mereka berdua. Yogi mengaku kenal Pinangki saat menjadi Kasat Serse Polres Bogor, sedangkan Pinangki menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Cibinong.

"Kami menikah 1 November 2014 saat itu saya berdinas di Polda Bengkulu dan terdakwa di Kejagung. Lalu saya tetap tinggal di Bengkulu dan terdakwa datang seminggu atau sebulan sekali sampai 2018 begitu," ungkap Yogi.

Seperti diketahui, Yogi sempat menjabat sebagai Kapolres sebanyak dua kali selama bertugas di Bengkulu.

Baca Juga: Hamas dan Fatah Bertemu di Kairo Bahas Rekonsiliasi

Baca Juga: RUU Minuman Beralkohol Dituduh Islamisasi, Muhammadiyah: di Negara Barat Juga Diatur

"Saya baru balik ke Jakarta pada Februari 2018, 1 tahun lebih saya tinggal di apartemen Essense Dharmawangsa lalu pada Februari 2020 terdakwa tinggal di apartemen Pakubuwono Signatutre sedangkan saya di apartemen Dharmawangsa Essense baru kami kembali kumpul Juli atau Agustus tahun ini, saya ke Pakubuwono Signature," tutur Yogi.

Menurut Yogi, sebelum menikah dengan Pinangki, Pinangki juga sudah tinggal di Dharmawangsa Essense.

"Apartemen statusnya sewa tapi saya tidak tahu dari siapa," kata Yogi.

Yogi mengungkapkan bahwa dirinya juga tidak tahu penghasilan Pinangki secara pasti.

Baca Juga: Sesalkan Kerumunan Massa, Mahfud Ancam Beri Sanksi Aparat Keamanan yang Tidak Tegas

"Saya tidak tahu pasti berapa penghasilannya karena jaksa lebih tinggi dari saya mungkin Rp18 juta, mungkin ada pertanyaan kok kepala rumah tangga tidak tahu tapi memang selama ini yang mengurus keuangan rumah tangga Pinangki, kewajiban saya adalah apa nafkah yang saya miliki saya berikan ke Pinangki," tutur Yogi.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Baca Juga: Timbulkan Klaster baru Covid-19, MUI Himbau Masyarakat Tak Menimbulkan Kerumunan

Baca Juga: Habib Rizieq Undang Ribuan Orang dalam Acara Pernikahan, Anies Baswedan Disemprot Mahfud

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler