Yasonna Laoly: RUU Minuman Beralkohol Belum Masuk Prolegnas 2021, Tak Usah Polemik Berlebihan

- 16 November 2020, 21:10 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. /Foto: Instagram @yasonna.laoly/

SEPUTARTANGSEL.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol belum dipastikan dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

"Hingga saat ini kami masih belum membahas tentang kemungkinan dimasukkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Prolegnas 2021 yang akan segera ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan DPR," kata Yasonna pada Senin 16 November 2020.

Baca Juga: 5 Fakta Drake, Rapper Kanada yang Bikin Geger Karena Diisukan Meninggal

Baca Juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq, Polri Panggil Anies Baswedan

Yasonna mengatakan bahwa saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR masih belum membahas RUU tersebut.

Oleh karena itu, Pemerintah saat ini berada di posisi menunggu perkembangan selanjutnya.

Mengingat hal itu, Yasonna meminta masyarakat tidak perlu terlibat dalam polemik tak jelas terkait RUU Minuman Beralkohol.

Baca Juga: Sering Mengalami Cegukan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x