Irjen Napolen Bonaparte Didakwa Terima Rp6,1 Miliar dari Djoko Tjandra, Ini Alur Kasusnya

- 2 November 2020, 16:04 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 2 November 2020.
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 2 November 2020. /Foto: Antara/Desca Lidya Natalia//

SEPUTARTANGSEL.COM – Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 270 dolar AS.

Kalau dikonversi ke rupiah, Napoleon mendapat sekitar Rp6,1 miliar.

Sementara, bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra atau sekitar Rp2,2 miliar.

Baca Juga: Langka, Rizal Ramli Puji Salah Seorang Menteri, Ini Orangnya

Baca Juga: Jabodetabek Diguyur Hujan Angin Disertai Petir Hari Ini, Doni Monardo Imbau Masyarakat Waspada

Total dari dua terdakwa tersebut sekitar 8,3 miliar sebagai suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

"Terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri telah menerima 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri menerima uang 150 ribu dolar AS dari Djoko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Zulkipli di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 2 November 2020.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Sudah Dibuka, Ini Tipsnya Agar tak Gagal Terus

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Sudah Dibuka, Serbu!

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x