SEPUTARTANGSEL.COM – Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait penyelenggaraan acara Habib Rizeq Shihab.
Pasalnya kegiatan tersebut diduga telah mengabaikan protokol kesehatan atau melanggar kekarantinaan kesehatan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Baca Juga: Sering Mengalami Cegukan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Baca Juga: Milad ke-108, Muhammadiyah Terus Berkontribusi Selesaikan Masalah Negeri
Hal ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan kesehatan.
“Jadi ditindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, maka pihak penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan lurah camat dan walikota Jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI Jakarta dan beberapa tamu yang hadir,” kata Argo, di Mabes Polri, Jakarta, Senin 16 November 2020.
Selain itu, Argo mengungkapkan, Polri akan meminta keterangan dari pihak –pihak yang menghadiri acara Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Hamas dan Fatah Bertemu di Kairo Bahas Rekonsiliasi