Berkas dan Tersangka Dugaan Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

- 16 Oktober 2020, 20:13 WIB
Kasus Djoko Tjandra menjadi bukti hukum di Indonesia bisa dibeli.
Kasus Djoko Tjandra menjadi bukti hukum di Indonesia bisa dibeli. /- Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww./

SEPUTARTANGSEL.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menerima pelimpahan tahap dua, berkas dan tersangka dugaan pencabutan red notice Djoko Tjandra dari Markas Besar (Mabes) Polri.

Tersangka pencabutan red notice Djoko Tjandra yakni Irjen Polisi Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi.

"Tahap dua pelimpahan dari penyidik Mabes Polri ke penuntut umum Kejaksaan Agung," kata Kepala Kejari Jaksel Anang Supriatna di Jakarta, Jumat 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Janji Pensiun Usai Akhir Masa Jabatan 2024, Segini Tabungan Luhut Binsar Pandjaitan

Baca Juga: Korban PHK di Bogor akan Mendapat Bantuan Dana Rp2,5 Juta, Ini Persyaratannya

Para tersangka merupakan mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.

Menurut Anang, pelimpahan bekas dan tersangka dari Mabes Polri ke Kejari Jaksel karena berada di wilayah Kejari Jakarta Selatan.

Sementara, pelimpahan tahap dua untuk satu tersangka lainnya, yakni Djoko Tjandra diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Pastikan Pensiun Usai Akhir Masa Jabatan, 2024 Mendatang

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

x