Istana Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja, Pratikno: Cuma Kekeliruan Teknis

3 November 2020, 21:48 WIB
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno: Mensesneg mengakui bahwa ada kekeliruan teknis dalam UU Cipta Kerja, namun dia menyebutkan hal itu tidak berpengaruh pada implementasi UU Ciptaker. /Instagram/@kemensetneg.ri

SEPUTARTANGSEL.COM - Merespons hebohnya publik mengungkap adanya kejanggalan pada salinan UU Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Jokowi dan diunggah ke laman Setneg, pemerintah akhirnya mengakui adanya kekeliruan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut kekeliruan itu sebatas kesalahan teknis di dalam Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno di Jakarta, Selasa 3 November 2020.

Baca Juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: Siapa Sebetulnya yang Ingin Memenjarakan Saya?

Baca Juga: Produk Prancis Diboikot, Ini Tanggapan Danone Indonesia

Sebagaimana diberitakan, UU Cipta Kerja tersebut resmi diundangkan dengan mendapat nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673 setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020.

Sebagaimana diberitakan, kejanggalan yang dihebohkan netizen di Twitter adalah pasal 5 yang tidak memiliki ayat dan huruf yang menyertai.

Padahal, Pasal 6 menyebutkan untuk merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a.

Baca Juga: Kolonel Marinir Dibegal, Polisi Buru Pelaku

Baca Juga: Kasus 'IDI Kacung WHO', Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Diberi Waktu Seminggu Susun Pembelaan

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," ucap Pratikno.

Pratikno pun mengakui bahwa setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, kementeriannya masih mendapatkan sejumlah kesalahan dan telah berusaha memperbaikinya.

"Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikan nya," ungkap Pratikno.

Baca Juga: Sekjen PP Muhammadiyah Tanggapi Orasi Menantu Habib Rizieq dalam Aksi 211

Baca Juga: Pemkot Tangsel Tetapkan UMK 2021 Paling Lambat 21 November 2020

Sebagaimana diberitakan, Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah resmi menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin 2 November 2020 malam.

Salinan UU Cipta Kerja tersebut pun telah resmi diunggah ke laman setneg.go.id dan diundangkan dalam Nomor 11 tahun 2020.

Senin malam, masyarakat telah dapat mengunduh (download) UU Cipta Kerja sebanyak 1.187 halaman tersebut dari laman setneg.go.id.

Baca Juga: Duh, Kampanye Terbuka Donald Trump Sumbang 30.000 Kasus Corona di AS

Baca Juga: 11 Pemain Positif Covid-19, Ajax Amsterdam Krisis Pemain di Denmark

Namun, Selasa 3 November 2020 pagi ini, jagad Twitter dihebohkan oleh temuan adanya kejanggalan dari pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja tersebut.

Kejanggalan itu di antaranya dibongkar oleh akun Twitter, @Abaaah.

Dia menulis, UU Ciptaker yang baru saja ditandatangani Presiden bermasalah. "Pasal 6 merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal pasal 5 tidak memiliki ayat satu pun," kata akun @Abaaah.

Baca Juga: Mobil Produk Prancis di Indonesia, Dijual Murah-murah

Baca Juga: Sudah Disahkan Presiden dan Diunggah ke Laman Setneg, UU Cipta Kerja Masih Pula Bermasalah

Seputartangsel.com tadi malam sesaat setelah salinan UU Cipta Kerja tersebut diunggah ke kanal Produk Hukum di laman jdih.setneg.go.id juga langsung mengunduhnya.

Ketika kehebohan terjadi di Twitter, redaksi Seputartangsel membuka unduhan tadi malam, dan menemukan kejanggalan tersebut benar adanya.

Pada Pasal 6 tertulis "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi"

Baca Juga: Siapa Pun Presiden AS Terpilih, Indonesia Akan Lakukan Ini

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tangsel November 2020, Lokasi dan Jam Pelayanan

Namun, pada Pasal 5 di atasnya, sama sekali tidak tertulis pasal dimaksud. Bahkan, Pasal 5 hanya berisi kalimat berikut:

"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Proses panjang dan berliku dilalui UU Cipta Kerja. Hingga diikuti rangkaian demo penolakan dari kalangan buruh dan mahasiswa.

Polemik juga menyangkut berubah-ubahnya jumlah halaman draft RUU sampai kepada draft final yang dikirim DPR kepada Presiden.

Baca Juga: Harga Emas Antam 3 November 2020: Kembali di Atas Satu Juta per Gram

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dengan Teknologi Paling Mutakhir Siap Diluncurkan

Polemik soal halaman draft UU Cipta Kerja yang berubah-ubah menumbuhkan berbagai pertanyaaan dibenak publik.

Bagaimana tidak usai diketok palu halaman draft UU Cipta Kerja berubah-ubah dari 900, 800 kemudian menjadi 1.000.

Kini naskah Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang paling terbaru berjumlah 1.187 halaman jauh berbeda dengan draft yang diterima Presiden Jokowi. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler