Mahfud MD Minta KPI Awasi Diskusi Soal Omnibus Law yang Tayang di Televisi

2 November 2020, 21:28 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.* /- Foto: Instagram @mohmahfudmd

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta diskusi soal Omnibus Law yang tayang di televisi diawasi oleh lembaga penyiaran, khususnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Mahfud MD menilai, informasi tentang Omnibus Law yang kini beredar lebih banyak yang keliru dan justru menyebarkan hoaks di tengah masyarakat.

"Lembaga penyiaran harus ikut mengawasi bahwa apa yang didiskusikan itu benar, bukan hoaks yang dikembangkan," kata Mahfud MD saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KPI yang digelar secara daring, Senin 2 November 2020.

Baca Juga: Mengenal Arti Zindiq Secara Bahasa dan Istilah

Baca Juga: Putra Gus Nur Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Saksi

Mahfud MD mengatakan, selama ini pemerintah selalu berusaha terbuka untuk mensosialisasikan beleid yang telah disahkan 5 Oktober lalu tersebut.

Selain itu, lanjut Mahfud MD, pemerintah juga tak pernah menolak berdiskusi secara terbuka untuk membahas Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Menurut Mahfud MD, informasi yang beredar merupakan informasi bohong dan pelbagai masalah yang menurut dia sebetulnya tak ada dalam Omnibus law.

Baca Juga: Jamur Ini Punya Efek Antivirus dan Mampu Melawan Infeksi

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Pembunuhan Terhadap Pendeta Yeremia Zanambani Libatkan Oknum TNI

Berbagai informasi ini menurut Mahfud MD, lantas berkembang dan menyebar melalui media sosial. Tetapi, Mahfud MD tidak merinci informasi yang termasuk kategori hoaks.

"Masalah-masalah yang tidak ada lalu dikembangkan oleh medsos, yang tidak terjangkau oleh KPI," ungkap Mahfud MD.

Kemudian, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, informasi bohong itu berkembang di media sosial kemudian malah diambil dan dijadikan sebagai sumber informasi.

Baca Juga: Cerita Rizal Ramli, Luhut Bisikkan ke Jokowi Bahwa SBY Dalang Aksi 212 Gelontor Rp100 Miliar

Baca Juga: Pemeran Peter Parker di Film Spider-Man Digugat Cerai Sang Istri

"Banyak lembaga penyiaran yang mengambil sumber informasi dari medsos lalu dilempar menjadi kontroversi," tutur Mahfud MD.

Oleh karena itu, kata Mahfud MD, pemerintah enggan untuk menggelar diskusi terkait undang-undang kontroversial ini.

Baca Juga: Boikot Produk Prancis Meluas di Turki, Erdogan Ditantang Tutup Pabrik Renault, Berani?

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Program Bantuan Sosial Tunai Gelombang Kedua Hingga Akhir 2020

Menurut Mahfud, pemerintah akan bersedia menghadiri diksusi di televisi asalkan data yang disajikan akurat dan benar, bukan berasal dari informasi hoaks yang tersebar di media sosial.

"Dan di situ kami berharap lembaga penyiaran bisa melakukan ini dengan sebaik-baiknya," harap Mahfud MD.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler